PANCASILA
- KETUHANAN YANG MAHA ESA
- KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- PERSATUAN INDONESIA
- KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
- KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia
Penjelasan singkat:
Sila pertama mengandung nilai akidati yang maha tinggi dan final. Berarti orang Indonesia yang siap hidup di bumi pertiwi Indonesia (WNI) harus mengakui bahwa Tuhan itu hanya satu dan satu-satunya (Esa).
Sila kedua mengandung nilai manusia Indonesia harus bersikap adil dan juga ber-adab sebagai sifat manusiawi manusia. Pejabat tinggi, aparat, manusia biasa, harus beradab terhadap sesama dan terhadap semua makhluk hidup.
Sila ketiga mengandung nilai Bhineka Tunggal Eka (IKA). Walau berbeda ras, suku bangsa, bahasa, agama, dll maka harus bersatu dibawah naungan panji besar merah putih. Toleransi bukan sekedar slogan tapi harus nyata dalam kehidupan di Nusantara.
Sila keempat mengandung nilai demokrasi adalah dasar politik dan pemerintahan di negeri ini bedasar pada musyawarah mufakat agar semua legowo menerima yang syah hasil mufakat bersama. Pemenang untuk Indonesia dan yang kalah tetap sebagai warga masyarakat Indonesia
Sila kelima mengandung nilai keadilan adalah hak setiap warga negara. Hukum harus berlaku pada siapapun yang bersalah dan akan mendapat konsekwensinya. Yang berprestasi harus mendapat apresiasi sesuai kadar prestasinya, yang kaya membantu yang miskin agar tidak terjadi ketimpangan hidup, pemimpin harus peka secara sosial agar kelak bisa mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan sang maha pemberi amanah Allah swt.
Momentum Bersejarah:
1 Juni 1945 – Pidato tentang Pancasila – Embrio
22 Juni 1945 – Djakarta Tjarter – Diproses
18 Agustus 1945 – Sidang PPKI 1